-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, April 08, 2022

Balapan Liar Akan Ditindak Tegas, Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Luwu Utara

Balapan Liar Akan Ditindak Tegas, Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Lalulintas polres Luwu Utara akan menindak tegas pelaku balapan liar (Bali) yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan termasuk pembalap itu sendiri menjelang bulan puasa. Kamis (8/4/2022)

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas melalui Kasat Lantas Polres Luwu Utara. AKP Bakri SH. MH, menghimbau kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya untuk tidak melakukan balapan liar usai sholat subuh.

Jika ada yang memamfaatkan jalan raya atau perkantoran dan tempat-tempat keramaian sebagai arena balapan akan diamankan dan ditindak tegas sesuai pasal 297 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas."kata Kasat Lantas Polres Luwu Utara.

"Lanjut dia, beliau akan membentuk tim patroli kamtibmas khusus balapan liar wilayah hukum polres Luwu Utara"

Ironisnya kata Kaur bin Ops Lantas polres Luwu Utara IPTU M. Muaz S Sos, Rata-rata joki atau yang mengendarai motor ketika balap liar adalah anak di bawah umur.

Untuk itu himbauan kasat Lantas Polres Luwu Utara. AKP Bakri SH. MH. Sangat mengharapkan kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya agar selalu melakukan pengawasan sejak dini agar tidak bertindak melawan hukum, Dengan penerapan tindakan tegas, kata dia, diharapkan timbul efek jera dan sekaligus menumbuhkan kesadaran berlalu lintas terhadap anak."pungkasnya. (Drs)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved