-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Maret 24, 2022

Unit Jatanras Polres Gowa Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Antar Perumahan Sekaligus Penadah

Unit Jatanras Polres Gowa Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Antar Perumahan Sekaligus Penadah

METRO ONLINE GOWA - Salah seorang pelaku pencurian antar perumahan di wilayah Kabupaten Gowa terpaksa aksinya terhenti ditangan Unit Kejahatan Dengan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Gowa, Selasa (22/3) sekitar Pukul 14.00 WITA. 

Jatanras mengamankan pelaku diketahui berinisial AH (45) setelah diketahui keberadaan pelaku  berada di Jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. 

Setelah anggota Unit Jatanras Polres Gowa menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Kemudian petugas mengamankan pelaku dan bersama warga beserta beberapa barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi, membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian antar perumahaan tersebut bersama penadahnya. 

"Benar, Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku di perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Setelah menggamankan pelaku kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah", ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa. Rabu (23/3/2022). 

Boby menambahkan, bahwa pelaku ini beraksi saat rumah milik warga kosong dan kemudian pelaku masuk kedalam rumah tersebut, selanjutnya mengambil barang berharga milik korban atau warga. 

"Pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 di wilayah Gowa dan Makassar. Hasil barang curiannya itu dijual ke penadah," terang Kasat Reskrim Polres Gowa. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa 6 Unit Hp berbagai merk, 8 Unit Laptop, 1 Buah Obeng, 1 buah helm, 1 lembar jaket dan 1 unit motor NMAX, 1 pasang plat sepeda motor dan 1 pasang sepatu. 

Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk seorang penadah saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Biro Gowa: Herman Taruna

Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved