-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Maret 24, 2022

Sempat Buron, Pelaku Penikaman Akhirnya di Tangkap

Sempat Buron, Pelaku Penikaman Akhirnya di Tangkap

METRO ONLINE,ENREKANG -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK pimpinan pelaksanaan press release kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dengan melakukan penganiayaan berat kepada korbannya. Kamis,(24/03/22). 

Korban tersebut mengalami luka yang serius, merupakan seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan di Koperasi PT Wahana Alam Sejahtera.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi ketika tersangka merasa tersinggung karena di bulan Mei 2021 lalu sebelumnya pelaku mendatangi Koperasi PT Wahana Alam Sejahtera dengan maksud menanyakan persyaratan pengajuan kredit namun pelaku dianggap tidak memenuhi syarat karena jaminan yang digunanakan merupakan kendaraan diluar provinsi.

Sehingga pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.15 Wita pelaku kembali datang ke Koperasi dengan alasang ingin membayarkan angsuran nasabah yang ada di koperasi tersebut kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara menganiaya korban dan menusuk menggunakan pisau.

Dihadapan Awak Media Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.Ik mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial AML, umur 34 tahun, pekerjaan Wiraswasta alamat Jalan Abd Wahab Dg Ngerang Kelurahan Patalassang Kabupaten Takalar.

"Tersangka melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. sekitar berapa bulan jadi buron, Polres Enrekang berhasil menangkap pelaku di tempat kerja istrinya yang terletak di Kabupaten Talakar". Jelas Kapolres Enrekang.

"Tempat Kejadian Perkara di kantor Koperasi PT Wahana Alam Sejahtera, kronologinya saat itu tersangka alasan membayar angsuran kemudian menanyakan kepada korban tempat dimana toilet setelah dari toilet pelaku mengambil pisau dapur Koperasi lalu menyerang korban dengan cara menusuk bagian tangan dan kepala korban berkali kali lalu memukul dan mencekik lehernya" lanjut AKBP Arief Doddy.

"Korban yang sedang terluka mengalami percobaan pembunuhan berteriak meminta pertolongan hingga warga datang menolong dan membawanya ke puskesmas terdekat, ketika itu juga pelaku sudah melarikan diri. Barang bukti yang telah disita 1 unit motor, pisau, sepang sandal dan video cctv". terangnya.

"Tersangka AML (34) sudah kami tahan di Mapolres Enrekang. Ia mengatakan sangat menyesali perbuatannya, dan atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 388 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara".


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved