-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Februari 05, 2022

Timsus Narkoba Polda Sulsel Amankan Wanita Bandar Sabu, Sita BB 48,36 Gram

Timsus Narkoba Polda Sulsel Amankan Wanita Bandar Sabu, Sita BB 48,36 Gram

METRO ONLINE, Makassar -- Timsus Narkoba Unit I, Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang perempuan inisial RIS (27). Warga jalan Vetran Utara lrg.46, Diduga bandar Narkotika jenis sabu dikota Makassar. Sabtu (5/2/2022)

Penangkapan dilakukan tim khusus Narkoba  uniy 1, Polda Sulsel yang dipimpin AKBP Rapiuddin didampingi IPDA Irwan SH. Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat bahwa seorang perempuan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu sekitar apartemen Vida view kota Makassar.

Dari hasil informasi tersebut Timsus Narkoba Unit I Polda Selsel bergerak cepat kelokasi, pada pukul 14.00 wita personil melakukan surveilance dan observasi disekitar pukul 18.00 wita mencurigai gerak gerik seorang wanita yg berada di pelataran parkir sekitar Apartement Vida View. 

Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, AKBP Rapiuddin menjelaskan bahwa penangkapan ini dari hasil laporan warga sekitar Aparteman Vida View, Dijalan Ance daeng ngoyo kecamatan panakukang disebuah cafe.

Ris yang sedang duduk disebuah cafe langsung kita tangkap sekitar pukul 18.30 Wita, Dan dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang haram tersebut,  didalam tas, plastik bening yang dikemas berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu ditemukan didalam tas yang disisipkan dibagian bawah."kata AKBP Rapiuddin.

Dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat, 48,36 Gram, Selanjut tersangka RIS kita bawah kemako Ditektorat Narkoba Sulsel untuk melakukan penyidikan atau ada tersangka lain dan kemungkinan ini jaringan."terang AKBP Rapiuddin.

Tersangka RIS akan dikenakan pasa 114 Ayat (2) sub 112 (2) UU Narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Darwis)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved