METRO ONLINE, Luwu Utara --Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Kembali berhasil meringkus seorang tersangka Pengguna Narkotika Jenis Sabu, Inisial AS Bin Yunus (28) Warga kelurahan bone Kec. Masamba kab. Luwu Utara, jumat (18/2/2022), sekitar pukul 15.00 Wita.
Satuan ResNarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian Melakukan Penindakan dipimpin oleh Kanit lapangan Aipda Hamri bersama tim unit narkoba Setelah Di Lakukan Penggeledahan Tersangka Kedapatan Menyembunyikan 1 paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam tas berwarna hitam, selanjutnya petugas bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka AS.
"Setelah dilakukan introgasi tersangka akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang untuk di gunakan sendiri"Adapun barang bukti yang di sita oleh Satuan Reserse Narkobak Polres Luwu Utara dari tersangka AS yaitu 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu 1 (satu) buah pireks kaca, 1 buah turup botol beewarna biru, 1 (satu) korek api gas yang terangkai dengan sumbu dan Pipet warna ping."kata Aipda Hamri.
Sekarang tersangka AS dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kanit Narkoba Aipda Hamri Kepada Metro Online
IPTU Rodo P. Manik, saat dikomfirmasi menjelaskan terkait penangkapan dilingkungan nusa kelurahan marobo kecamatan sabbang pada pukul 15.00 Wita. Ia membenarkan penangkapan tersebut, Satu Penguna Narkoba dengan tersangka AS (28) dan sekarang tersangka AS sudah diamankan di Polres Luwu Utara, diruang Narkoba. (Drs)
Editor : Muh Sain