-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Februari 10, 2022

Personil Satlantas Polres Enrekang Tindak Kendaraan ODOL

Personil Satlantas Polres Enrekang  Tindak Kendaraan ODOL

METRO ONLINE,ENREKANG -- Satlantas Polres Enrekang melakukan Penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di sekitaran Kabupaten Enrekang.

Kasatlantas Polres Enrekang, AKP Supriyanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pengendara di jalan raya.

“Operasi penindakan ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 277 dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp. 24.000.000,- apabila Mobil tersebut dikatakan over dimensi sedangkan Pasal 307 dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp. 500.000,apabila mobil tersebut dikatakan Over Load” Ucap AKP Supriyanto Kamis (10/02/2022).

Truk over dimension merupakan suatu kondisi dimana dimensi pengangkutan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

“Kemudian over loading merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. Jadi truk ODOL yang kami tindak memang mengangkut barang melebihi muatan kapasitas semestinya,” tambahannya.

Kasat Lantas Polres Enrekang Juga Menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan terutama mobil sejenis mobil barang agar tidak melakukan modifikasi kendaraan sehingga menyebabkan over dimensi  dan over load karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved