METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satres narkoba Polres Luwu Utara dalam sehari berhasil mengamankan dua penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Jumat. Tersangka Bernama Danda Toiya bin Kacco (19) yang berprofesi sebagai buruh sawit diamankan petugas.
Danda Toiya (19) warga dusun rantepaccu desa baebunta kec. Baebunta Kab. Luwu Utara, Tersangka diamankan disekitar tugu durian kec. Sabbang sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Narkoba IPTU Rodo P. Manik menyebutkan pelaku ditangkap pada hari Jumat (18/2/2022) di tugu durian dijalan Poros trans sulawesi Kecamatan Sabbang."sebutnya.
Lanjut Rodo P. Manik bahwa barang narkotika jenis sabu dia dapatkan dari seorang berinisial AM, warga sabbang. Dengan harga Rp. 200 ribu. Bahwa barang tersebut diambil ditong sampah dekat tugu durian sekitar pukul 21.00 Wita."jelas Kasat Narkoba kepada Metro Online."Saat penangkapan sebut IPTU Rodo P. Manik, bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya"
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara menambahkan bahwa penangkapan Danda Toiya (19) setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat adanya seseorang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, jajaran Satres narkoba yang dipimpin oleh Kanit II, Aipda Hamri bersama personil melakukan pengintaian tergadap pelaku dan mendapatinya tengah berada di lokasi.
Pelaku ini beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Drs)