-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Januari 20, 2022

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Kembali Amankan Pemilik Sabu Didesa Polejiwa Kec. Malangke Barat

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Kembali Amankan Pemilik Sabu Didesa Polejiwa Kec. Malangke Barat

METRO ONLINE, Luwu Utara --Satres Narkoba Polres Luwu Utara Kembali menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah kecamatan Malangke barat kabupaten Luwu Utara. Kamis (20/1/2022)

Diketahui tersangka inisial HAS (38) Warga dusun bontetella desa barammase kecamatan sajoangin kabupaten Wajo.

Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara  IPTU Rodo P. Manik kepada media Metro Online. Kamis (20/1/2022) mengatakan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalah gunaan narkoba didaerah Kecamatan malangke barat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan Analisa sehingga pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022, petugas  mendapatkan informasi yang mengarah pada tersangka HAS (38) kemudian sekitar pukul 13.00 Wita dihari yang sama Tersangka berhasil ditangkap disalah satu pondok kebun di desa polejiwa kecamatan Malangke barat Kabupaten Luwu Utara."Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.

Saat diperiksa, HAS mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari temannya bernama ACO, pada hari Senin  17 Januari. Pada pukul 15.00 Wita disamping warung dijalan lalliseng kabupaten Wajo Sulsel."kata HAS dihadapan penyidik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 4 poket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, 2 paket ditemukan didalam botol plastik dan 2 paket ditemukan dalam dompet yang berada didalam tas salempang berwarna coklat, satu buah handphone (Hp) Nokia warna putih."tegas IPTU Rodo P. Manik. 

Akibat perbuatannya, Tersangka HAS masih dalam prose pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan, Dengan ancaman tindak pidana pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Drs)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved