-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Januari 10, 2022

PT. Lubuk Utama Granit ( LUG) molor dari perjanjian,Ini Penjelasan Kades dan Tanggapan Ketua Komisi l DPRD Lingga

PT. Lubuk Utama Granit ( LUG) molor dari perjanjian,Ini Penjelasan Kades dan Tanggapan Ketua Komisi l DPRD Lingga

METRO ONLINE LINGG- Warga Desa Selayar menduga pihak Perusahaan PT. Lubuk Utama Granit (LUG) yang beraktivitas di wilayah Desa mereka tidak komitmen dengan hasil musyawarah kesepakatan dibuat sebelumnya. Hal ini diketahui dari penyampaian beberapa perwakilan warga masyarakat dan Kepala Desa Selayar, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. 

 Menanggapi informasi yang disampaikan perwakilan warga masyarakat, saat dikonfirmasi melalui via telepon Sabtu malam (07/01/2022). Kepala Desa Selayar membenarkan semua informasi yang disampaikan oleh warganya.

"Benar pak apa yang disampaikan warga kami itu, memang sudah masuk dua bulan ini pihak perusahaan PT. Lubuk Utama Granit belum membayar uang Kompensasi sebagai mana yang sudah disepakati bersama pada musyawarah sebelumnya" ucap Miskar Hidayat Kades Selayar.

Miskar menjelaskan, "Jika dikatakan sudah dua bulan belum dibayar sebenarnya belum karena tepatnya dua bulan nanti pada tanggal (16-17 Januari 2022) ini namun hitungannya ya sudah masuk dua bulan juga sekarang pak, yang jelas menurut kami pihak perusahaan tersebut sudah molor komitmen berdasarkan hasil musyawarah sebelumnya.

Dalam hal ini sebenarnya saya selaku Kades juga merasa tidak nyaman kepada warga yang saya naungi lebih kurang sebanyak 200 sekian Kepala Keluarga yang mempertanyakan tentang hak dana kompensasi mereka meskipun besaran nilai per-KK hanya Rp.200.000 perbulan namun itu sangat berarti bagi warga kami pak" Ujarnya.

Melanjutkan hasil laporan dan tanggapan Kades Selayar terkait permasalahan tuntutan warga kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT. Lubuk Utama Granit tersebut. Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Lingga yang dalam pungsi dan tugas juga melakukan pengawasan yang bergerak dibidang pertambangan, Roni Kurniawan mengambil.

"Iya bang, Permasalahan terkait dana kompensasi untuk warga Desa Selayar yang belum dibayar oleh pihak perusahaan tersebut sudah ada juga laporan masuk/disampaikan kepada kami khususnya mungkin saya pribadi" ujar Roni Kurniawan, Minggu (08/01/2022).

Yang jelas semua permasalahan yang disampaikan dan yang sedang dihadapi warga Desa Selayar saat ini (Kata Roni Kurniawan-red) Kita tetap Optimis sepenuhnya menanggapi, apalagi saat sekarang ini masih daalam masa pandemi tentu masyarakat sangat membutuhkan untuk kelangsungan mencukupi kebutuhan ekonomi mereka sehari-hari.

"Kita khususnya dari komisi l DPRD Kabupaten Lingga akan menindak dan tanggap atas segala informasi yang disampaikan setiap warga. Jika nanti jelas ada kesepakatan yang dibuat bersama masyarakat, maka hal yang sifatnya tidak komitmen dilakukan oleh pihak perusahaan akan kita tindak lanjuti dan ini akan diberlakukan kepada setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Lingga", ucap Roni Kurniawan dengan tegas.

Kita tidak bermaksud menghambat setiap investor yang ada khususnya di Kabupaten Lingga, namun dalam hal kita juga berharap kepada setiap pihak perusahaan agar benar-benar berkomitmen terhadap apa kesepakatan yang dibuat sebelumnya agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif dan berpegang teguh kepada prinsip dasar yakni saling menguntungkan, dan ini menjadi tugas kami juga sebagai perwakilan yang dipercayakan masyarakat guna memperjuangkan hak-hak nya (Masyarakat-red). Tutup Roni Kurniawan.

Hingga berita ini diterbitkan yang dimaksud pihak perusahaan PT. Lubuk Utama Granit dalam hal ini selaku yang bertanggung jawab sepenuhnya Dirut PT.LUG Bapak Andika belum bisa dikonfirmasi awak media terkait penjabaran hak jawabnya.



(Effendi)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved