METRO ONLINE, Luwu Utara -- SO (26) warga desa lengkong kecamatan Bua Kabupaten Luwu. Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara pada hari Selasa 4 Januari 2022, Sekitar pukul 03.30 Wita.
Berdasarkan laporan polisi Nomor. LPA/02/I/2022/SPKT/Res. Luwu Utara, pada tanggal 4 Jan.2022. Sekitar 03.30. Wita.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Rodo P. Manik menuturkan bahwa SO kita amankan di jalan pramuka kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.
Diketahui bahwa SO (26) Adalah pegawai yang bekerja di PDAM Kabupaten Luwu, ia mengantarkan keluarganya ke Sukamaju untuk berangkat ke kabupaten Morowali bersama rekannya.
Keluarga SO, Inisial NA, Yang memesan narkoba jenis sabu, Mentransfer uang sebesar Rp. 1.100.000, kemudian SO membeli sabu, Keduanya lalu berangkat dari Kabupaten Luwu ke Sukamju Kabupaten Luwu Utara."kata KBO Narkoba.
Tersangka SO (26) yang berhasil kita amankan berdasarkan laporan masyarakat, Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga mudah melakukan penggeledahan."kata IPTU Kawaru.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kasat Narkoba IPTU Rodo. P. Manik bahwa NA masih dalam pencaharian dan identitasnya sudah dikantongi anggota karena melarikan diri, sedangkan SO berhasil diamankan dijalan pramuka desa sukamju kecamatan sukamaju, Luwu Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu sacshet plastik bening berisi butiran kristal bening sebanyak satu paket dan satu lembar plastik bekas pembungkus roti. (Drs)
Editor; Muh Sain