-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Oktober 01, 2021

Pelaku Pengeroyokan Tiga Y Diamankan Unit Reskrim Polsek Bone-Bone

Pelaku Pengeroyokan Tiga Y Diamankan Unit Reskrim Polsek Bone-Bone

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Tiga pelaku penganiayaan diamankan unit Reskrim polsek Bone-bone, Inisial YOH (30). YOM (32) Dan YUL. Karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama.Jumat 01/10/21

Kronologis kejadian, berawal korban ATO (41) pulang dari sawah, diperjalanan hampir bertabrakan dengan motor yang dikendarai Suardi, korban berteriak sambil melemparkan arit kearah Suardi dan menyuruh untuk berhenti namun Suardi tancap gas.

Sesampainya dirumah Ato kedatangan tamu tak diundang mengendarai mobil Aila tepat berhenti didepan rumahnya, kemudian dari dalam mobil turun Yoh, Yom dan Yul. Yoh membawah parang kearah Ato, sambil cekcok tampa disadari Yoh langsung mengarahkan bogem mentah kearah wajah Ato dan menyusul Yom dan Yul melakukan pemukulan.

“Ketiga orang pelaku ini mengeroyok korban dengan tangan kosong, membuat beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam, sehingga tak sadarkan diri dan dilarikan kepuskesmas terdekat.

Istri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke polsek Bone-bone dan unit Reskrim segera menidak lanjuti kasus ini."kata Aipda Hendara Kasi Humas Polres Luwu Utara.

Dengan gerak cepat pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku dan langsung digiring ke polsek Bone-bone Polres Luwu Utara, guna dilakukan pemeriksaan dari kejadian pengeroyokan korban.

“ Korban Ato hingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif dipuskesmas tanalili, kini korban Ato beransur-ansur membaik

Pasal yang kami sangka kan kepada pelaku ini pasal 170 KUHPidana tentang tidak pidana pengeroyokan, saat ini masih diperiksa oleh unit reskrim polsek bone-bone, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. (Darwis)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved