-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Oktober 01, 2021

Kapolsek Masamba Hadiri Reses Anggota DPRD Luwu Utara Dapil I. Tentang Pelaksanaan APBD Pokok Ta.2022

Kapolsek Masamba Hadiri Reses Anggota DPRD Luwu Utara Dapil I. Tentang Pelaksanaan APBD Pokok Ta.2022

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin S Sos menghadiri Reses Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara masa sidang pertama tentang pelaksanaan APBD pokok tahun anggaran 2022 di Aula kantor Kecamatan Masamba, Jumat (1/10/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari dapil I, Masamba, Mappideceng, Rampi, H. Mahfud Yunus, Haeruddin Yusuf (HD), Elvis, Karimuddin, Adi Jaya, Huzain dan Riswan Bibbi, Camat Masamba, Danramil, Kapolsek Masamba, dan lurah serta kepala desa Se-kecamatan Masamba. Tomas dan toda dan masyarakat.

Dalam kegiatan reses masa sidang pertama tentang pelaksanaan APBD Pokok Tahun Anggaran 2022, bertujuan agar masyarakat mengetahui serta memahami tugas dan fungsi Anggota DPRD Luwu Utara Dapil I meliputi Masamba Mappideceng dan Rampi, untuk memasukkan usulan pembangunan infrastruktur serta percepatan pembangunan dengan skala prioritas melalui APBD Pokok tahun anggaran 2022. 

Sementara itu Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin sangat mengapresiasi anggota DPRD Luwu Utara dapil I khususnya,memberikan himbauan kamtibmas serat dari pihak Kepolisian akan selalu mengawal segala bentuk kegiatan yang ada di Desa, terlebih giat reses yang dilaksanakan untuk menjaring aspirasi dan usulan percepatan pembangunan masyarakat dan nantinya akan menjadi bahan masukan dalam rapat paripurna supaya berjalan tertib dan aman."

“Semoga dalam kegiatan reses masa sidang pertama tentang pelaksanaan APBD pokok tahun anggaran 2022 ini, terlaksana dengan baik sesuai harapan masyarakat"ucapnya.

Budi Amin menegaskan bahwa tahapan Prosedur penanganan Perkara, tentang polsek yang tidak melakukan penyidikan namun tetap  menerima laporan/pengaduan masyarakat untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur hukum namun ada batasan kewenangan  penanganan kasus hanya sebatas penyelidikan, namun mengedepankan Harkamtibmas melalui penyelesaian Restorative justice/ penyelesaian Perkara di luar proses hukum, kasus yang lanjut akan di limpahkan penyidik Polres Luwu utara."tegasnya. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved