-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Oktober 24, 2021

Kades Linau meminta bagi yang memiliki lahan di Desa Linau untuk di daftarkan kembali

Kades Linau meminta bagi yang memiliki lahan di  Desa Linau untuk di daftarkan kembali

METRO ONLINE LINGGA----Kepala Desa Linau Musdar,berencana meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) lakukan pemutihan sejumlah lokasi,Guna penertiban terhadap status Kepemilikan tanah atau lahan yang ada di wilayah Desa Linau, setelah berkoordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga, pada Jum'at (22/10/21)

Setelah mendapat laporan dari sejumlah orang, baik yang datang secara lansung maupun via telepon, dengan mengaku memiliki lahan di Desa Linau, yang keberadaannya belum diketahui pasti, serta di duga adanya pemilik lain di lokasi yang sama, (tumpang tindih), menjadi pembahasan Kepala Desa bersama Disnakertrans yang turut dihadiri Sekdes, Kepala Dusun, aparat pemerintahan desa, dan tokoh pemuda.

Karena wilayah kami merupakan wilayah transmigrasi, jadi Kami berharap Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Lingga, untuk bisa membantu kami menyelesaikan permasalahan ini, yang kami duga ini kedepannya bisa menjadi penghambat terhadap perkembangan pembangunan di desa linau," ungkap Musdar

Dalam pembahasannya Musdar mengatakan, pada beberapa tahun belakangan semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Linau, kerap di datangi dan di hubungi pihak yang mengaku punya tanah atau lahan dengan memegang sertifikat, alashak, dan juga sporadik.

Lanjut Musdar, pihak yang menghubungi selalunya mempertanyakan mengenai keberadaan lokasi, yang hal tersebut tidak di ketahuinya secara pasti, dikarenakan jual beli lahan dilakukan di masa jabatan pemerintahan desa sebelumnya.

"Termasuk yang pernah menghubungi kami ada yang dari pejabat di instansi Pemerintahan Kabupaten Lingga, kepolisian, bahkan warga yang tinggalnya di luar Provinsi," Kata Musdar.

Terkait hal itu, Musdar mengimbau kepada seluruh yang memiliki lahan di Desa Linau, baik kepada yang berada di wilayah sekitaran Kabupaten Lingga, maupun di luar provinsi, untuk mendaftarkan diri ke desa, guna pendataan kepemilikan sebelum dilakukan proses lanjutan.

"Selanjutnya kita menunggu dulu pihak yang sebelumnya pernah menghubungi kami, maupun yang baru mengetahui informasi ini, yang setelah nanti baru akan kita lanjutkan dengan data dan meminta proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang kepemilikan tanah atau lahan," pungkas Musdar.


Sumber: Dony/Effendi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved