METRO ONLINE, Luwu Utara -- MY (25) Warga dusun birue kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencurian Hand Phone di Warkop milik Muryanti di dusun cakkaruddu desa Minanga tallu Kecamatan Sukamaju.
Satuan Reskrim Polsek Sukamaju berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MY (25) Dibeck Up oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara.
Penangkapan MY berkat informasi warga, tersangka diketahui telah melakukan pencurian Hp di warkop Muryanti didusun Cakkaruddu desa minanga tallu kecamatan Sukamaju kabupaten Luwu Utara pada Senin 17 Sept 2021, sekitar pukul 02.00 Wita.
Barang bukti hand phone milik warkop yang berhasil diamankan, satu (1) buah Hand Phone merek Vivo warna Blue dan satu (1) merek Oppo A31 warna hitam, sudah kita amankan. "kata Kanit Resmob.
Dihadapan Penyidik pelaku telah mengakui perbuatannya, tersangka bersama barang bukti di bawah ke Polsek Sukamaju guna mempertanggungjawabkan perbuatannya."tutupnya. (Drs)