-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Agustus 02, 2021

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Amankan Sopir dan Mobil Pelaku Tabrak Lari Pesepeda dijalan Nusantara

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Amankan Sopir dan Mobil Pelaku Tabrak Lari Pesepeda dijalan Nusantara

METRO ONLINE MAKASSAR-- - Satuan Lantas Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap sopir mobil yang melakukan tabrak lari terhadap pesepeda dijalan Nusantara yang sempat viral di medsos

 "Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV yang beredar luas di media social"Ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim

"Pengemudi mobil double cabin yang merupakan kendaraan Dinas Sosial Kabupaten Takalar itu berinisial SB (47). Dia adalah sopir Kepala Dinas Sosial Takalar, Pelaku dan Kendaraan diamankan 

pada Jumat (30/7/2021) sore di Mapolres Pelabuhan"terang AKBP Kadarislam

"Dari pemeriksaan sementara, berdasarkan keterangan pelaku SB (47)  "Saat kejadian pelaku mengantuk setelah mengikuti acara di Kota Makassar. Sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda,"Sebut Kapolres

 "Setelah tabrakan tersebut, pelaku langsung kabur karena mengalami ketakutan, begitu melihat banyak warga yang mendekat sambil teriak-teriaki dan Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosial Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung, sehingga takut terjadi sesuatu sehingga mereka meninggalkan TKP," ungkapnya

"Akibat dari kejadian tersebut sopir mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar ini akan dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta"jelas Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim. (@$_23)


Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved