-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Agustus 18, 2021

Perangi Narkotika, Satnakorba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk dua Pelaku Narkoba di Pelabuhan Soeta

Perangi Narkotika, Satnakorba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk  dua Pelaku Narkoba di Pelabuhan Soeta


METRO ONLINE MAKASSAR--- Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, semakin gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan menangkap lagi seorang diduga pengedar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar IPTU Darmawangsa melalui Kasubsipidm Sihumas  IPDA Burhanuddin Karim " Ini adalah upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Makassar, terlebih diwilayah Polres Pelabuhan Makassar " Kata Kasubsipidm, Rabu (18/08/2021)

" Satnarkoba berhasil menangkap dua pelaku diduga pengedar barang haram jenis Sabu didalam Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar yang berinisial NR (50) dan II (22) serta mengamankan barang bukti yang diakui pelaku berupa 1 Sachet  berisi Kristal bening yang diduga sabu , seberat kurang lebih  6 gram"terang IPDA Burhanuddin Karim

" Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan transaksi narkoba didalam pelabuhan Soeta. Setelah polisi melakukan pemantauan lokasi tersebut, petugas menciduk dua tersangka tersebut dan barang bukti di sebuah kamar istirahat Sopir rumah dan barang bukti" papar Kasubsipidm Sihumas  IPDA Burhanuddin Karim IPDA Burhanuddin Karim

Ia menambahkan " nantinya  tersangka akan diancam dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Ucap Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)


Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved