-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Juli 11, 2021

Patroli Polsek Marang PPKM Masih Temukan Warkop Beroperasi Langgar Batas Waktu

Patroli Polsek Marang PPKM Masih Temukan Warkop Beroperasi Langgar Batas Waktu

 

METRO ONLINE PANGKEP--Patroli Polsek Marang Polres Pangkep masih menemukan warkop tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan melanggar batas waktu yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita. 

Selain itu Unit Patroli Polsek Marang juga menemukan para pengunjung kafe itu tidak menjaga jarak. Bahkan beberapa orang di antara mereka tidak mengenakan maskernya. 

Ba SPK Polsek Marang AIPDA AMIRUDDIN mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Dia juga mengatakan, sasaran dari patroli ini yaitu Warkop maupun tempat yang sering ditempati berkumpul anak muda yang melanggar ketentuan PPKM Berbasis Mikro. 

Patroli Polsek Marang juga mendapati warkop yang masih beroperasi dan meminta pemilik segera menutup usahanya dan tidak beranjak dari warkop tersebut sebelum seluruh pengunjung bubar. 

Bagi pengunjung yang telah selesai agar segera membayar pesanannya dan pulang. Sedangkan bagi pengunjung sudah terlanjur order agar membawa pulang pesananan saat telah selesai. Pemilik Warkop juga diperingatkan agar tidak lagi melanggar batas jam operasional. 


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved