-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juli 19, 2021

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Perkara

METRO ONLINE,SINJAI--Bertempat di  kantor Kejaksaan Negeri Sinjai  Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Telah di Laksanakan acara pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjisde). Senin (19/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya,SH.,MH. saat di Temui Oleh Awak media mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau In Kracht Van Gewijsde.

Adapun barang bukti tersebut yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum periode Januari S/d Juli 2021 dari total 23 perkara.

Barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap yang diputuskan Pengadilan Negeri Sinjai. Dan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk obat - obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Sinjai.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.”Ujar Kapolres Sinjai.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sinjai bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara, dibakar maupun ditenggelamkan dalam air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

Dihadiri oleh Dandim Sinjai, Letkol Ely Asyer Sitompul, Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Agung Nugroho Suryo Sulistiyo, SH, M.HUM, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, Dr.Farina Irfani, serta Perwakilan Kepala Rutan Kelas II B Sinjai.


Laporan: Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved