-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juni 04, 2021

Ditlantas se-Indonesia Berlakukan Tiga Kategori SIM C ,Waktu Dekat Ini

Ditlantas se-Indonesia Berlakukan Tiga Kategori SIM C ,Waktu Dekat Ini

METRO ONLINE - MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda se-Indonesia dalam waktu dekat akan berlakukan tiga kategori Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara roda dua atau motor.

Kasubdit Regident Polda Sulsel, AKBP Muh Yusuf Usman mengungkapkan pemberlakukan tiga kategori SIM tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, itu diatur bahwa saat ini sudah sudah diberlakukan pengkategorian SIM C yang terbagi tiga.

“Serentak se-Indonesia termasuk jajaran Polda Sulsel. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi pemberlakukan pengkategorian SIM untuk pengendara motor,” kata AKBP Muh Yusuf Usman, Jumat, 4 Juni 2021.

Ia menjelaskan, pengkategorian tersebut dibagi sesuai kapasitas silinder kendaraan (CC). Untuk SIM C biasa itu berlaku sampai 250 CC, SIM C1 dikategorikan 250 CC sampai 500 CC dan SIM C2 diperuntukkan untuk pengendara kendaraan 500 CC ke atas.

“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tersebut, saat ini disampaikan akan diberlakukan peraturan tersebut dan saat ini masih tahap sosialisasi,” jelas mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar.

Harapannya lanjut Yusuf, bahwa pengkategorian ini segara dilaksanakan. Namun, dalam enam bulan diberlakukannya peraturan kepolisian ini, ada beberapa masih terkandala.

Seperti belum adanya petunjuk teknis dari Korlantas dan juga sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pengkategorian SIM tersebut. Tentu ini masih memerlukan waktu dan diharapkan masyarakat yang memiliki jenis kendaraan tersebut bisa mengurus SIM.

Pada pemberlakukan SIM tersebut lanjut Yusuf, nantinya sistem kredit poin. Sistem kredit poin ini diakuinya manarik, karena setiap pelanggaran akan tercatat untuk setiap pelanggaran, mulai kategori ringan, sedang dan berat. Disitu ada poin pengurangan.

“Untuk sanksinya atau outputnya adalah, SIM bisa dicabut atau tidak bisa digunakan kembali jika sistem kredit poin ini sudah berlaku dengan maksimal, ” kata Muh Yusuf Usman.

Bagi masyarakat yang sudah memilik SIM C biasa, namun sudah memiliki kendaraan 250 CC keatas, itu berlaku satu tahun dan bisa meningkatkan kategori SIM nya menjadi SIM C1. 

“Kami sampaikan bahwa pengkategorian SIM itu akan diberlakukan. Tinggal menunggu teknis dari Korlantas Polri, ” AKBP Muh Yusuf Usman memungkasi.


Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved