-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Minggu, Mei 23, 2021

Sat Reskrim Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Curanmor.

Sat Reskrim Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Curanmor.

METRO ONLINE,SINJAI--Satreskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH kembali mengamankan pelaku pencurian motor di Dusun Lappae, Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Minggu (23/5/2021) pukul 02.00 wita.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si, membenarkan seputar penangkapan pelaku curanmor berinisial lel. IK (30) tahun, pek. tidak ada, alamat jalan gunung latimojong, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/64/V/2021/SPKT/Res Sinjai, tanggal 23 Mei 2021, atas nama Korban Faizulrijal Musri.

"Setelah Polres Sinjai menerima laporan pengaduan pencurian motor, Tim Resmob gabungan Sat Intelkam Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curanmor berinisial lel. IK berada di jalan poros Sinjai Timur kemudian anggota Resmob dan Satuan Intelkam melakukan pembuntutan. Ujar Kapolres Sinjai.

"Sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai Anggota Resmob Polres Sinjai bersama Sat Intelkam dan Kanit Intel Polsek Tellulimpoe melakukan pencegatan terhadap terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curian yang mana saat itu pelaku berhasil diamankan tampa ada perlawanan. Ujarnya.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sultan Isma, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dengan menggunakan Kunci Leter T.

"Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. DD 5982 VB (kendaraan yang digunakan pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT No.Pol. DD 3775 DI dengan Norak : MH32BJOO3EJ645503 dan Nosin. 2BJ-645709 serta 1 (satu) Buah kunci Leter T warna hitam, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pungkasnya.


Ilham Hs

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved