-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Minggu, Mei 09, 2021

Personil Polsek Alla Jaga Pos Pelayanan Dan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 Di Desa Pana Perbatasan Enrekang-Toraja

Personil Polsek Alla Jaga Pos Pelayanan Dan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 Di Desa Pana Perbatasan Enrekang-Toraja


METRO ONLINE,ENREKANG -- Polsek Alla Polres Enrekang telah menyiapkan Personilmya untuk melaksanakan pengamanan di pos penyekatan selama masa larangan mudik lebaran tahun ini yang berda di Dusun Salubarani Desa Pana Kecamatan Alla.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada warga di Kabupaten Enrekang dan sekitarnya yang melakukan aktivitas perpindahan dari suatu daerah ke daerah lainnya secara masif atau mudik. Sebab, prilaku ini dinilai bisa meningkatkan tingkat penyebaran virus corona alias Covid-19, adapun larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Minggu (09/05/2021). 

“Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah memperpanjang pembatasan mobilitas masyarakat menjadi 22 April hingga 22 Mei 2021 dan larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021,” kata Bhabinkamtibmas Desa Pana Bripka Putu Budiarsa

Adapun Personel yang melaksanakan pengamanan di Pos Pelayanan dan Penyekatan arus mudik lebaran idul fitri 1442 H dilaksanakan selama 1 x 24 jam.

Para petugas juga memeriksa kendaraan yang melintasi perbatasan Enrekang-Toraja baik itu kendaraan Roda dua maupun Kendaraan Roda Empat, baik itu kendaraan Pribadi maupun angkutan Umum semuanya akan di berhentikan dan di periksa oleh para petugas.


Editor :Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved