-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, April 22, 2021

Vario Warna merah di gondol maling di Parkiran di depan Warung sekop Laut dabok Singkep

Vario Warna merah di gondol maling di Parkiran di depan Warung sekop Laut dabok Singkep

METRO ONLINE LINGGA--satu unit kendaraan roda dua jenis vario warna merah bernomor polisi BP 2237 LJ milik warga Desa Marok Kecil raib saat parkir di halaman warung kediamannya di jalan persimpangan empat Sekop Laut, RT.02/RW.04 Dabo, Kecamatan Singkep, Kamis 22/04/2021.

Anggi dan Rudi selaku pemilik motor bermerek Vario warna merah bernomor polisi BP 2237 LJ saat diminta keterangan dari rekan Media,mengatakan hilangnya motor kami seperti mimpi  saja, apa lagi selama ini belum pernah hal seperti ini terjadi.

Memang ada sedikit kelalaian kami lupa mengunci stang, namun hal seperti ini dah biasanya tidak menjadi persoalan penting, makanya kejadian ini benar seperti tak masuk akal pikiran sehat kami bang.

Motor kami hilang di parkir depan warung kami sendiri tadi malam, dan  hingga saat kini masih dalam pencarian" ujar anggi dan rudi selaku pemilik kendaraan.

Kami sudah  menyebarkan informasi kehilangan di media sosial Facebook, saya juga sudah berkoordinasi ke beberapa bhabinkamtibmas yakni, Desa Marok Tua, Desa Marok Kecil, Desa Jagoh, Desa Tinjul. Kami juga sudah berkoordinasi ke pihak Polsek Dabo Singkep, Danramil Dabo Singkep dan di beberapa desa mengantisipasi jangan sampai motor kami yang hilang lepas keluar dari area pulau dabok , termasuk warga masyarakat yang kami kenal", papar Rudi.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, sejak dari pukul 05.00 wib tadi pagi hingga saat ini segala upaya sedang kami lakukan agar motor milik kami yang masih dalam tahap beli kredit baru jalan satu tahun angsuran, namun masih belum ada tanda-tanda untuk ditemukan. 

Harapan terbesar kami kepada yang telah melarikan motor milik kami tersebut masih punya itikad baik mengembalikan, dan sesuai arahan dari pihak kepolisian jika satu kali 24 jam tidak ditemukan maka kami akan membuat laporan resmi ke Polsek Singkep sesuai wilayah hukum tempat kehilangan, tutup Rudi.


Sumber :Zulkarnaen/Effendi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved