METRO ONLINE MAKASSAR-- - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
"Pelaku EN (30) ditangkap jalan Paccinang raya 5 Kota Makassar yang Berawal dari informasi masyarakat"Ungkap jelas Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Jum'at (30/04/2021)
"Setelah menerima laporan masyarakat, petugas lakukan pemantauan dan segera menangkap tersangka Pelaku EN (30) kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa1 (satu) Sachet kristal bening yang diduga sabu"terang IPDA Burhanuddin Karim
Karena itu, terhadap pelaku, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, penyimpangan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)
Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1