-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, April 04, 2021

Bhabinkamtibmas Polsek Pitumpanua laksanakan "Problem Solving".

Bhabinkamtibmas Polsek Pitumpanua laksanakan "Problem Solving".


METRO ONLINE,Wajo-Bhabinkamtibmas Polsek Urban Pitumpanua Briptu Sumantri laksanakan problem Solving terhadap warga binaannya di Kelurahan Bulete Kec.Pitumpanua,Sabtu(03/10/2021).

Bertempat di Polsek Urban Pitumpanua kedua belah pihak dihadirkan guna mengetahui duduk perkara masalah keduanya .

Terlebih Lel.Syukur dan Lel.Ardi tak lain merupakan keluarga dekat.

Menurut lel.Ardi permasalahan keduanya karena adanya kesalahpahaman sehingga  menyebabkan kemarahan    dan berdampak pada   pengrusakan terhadap kendaraannya

Lebih lanjut saat memahami inti permasalahannya briptu Sumantri selaku bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap keduanya   

Sehingga dalam hal ini lel.syukur menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak keluarganya  bahwa apa yang dilakukannya karena faktor ke khilafan 

Tambahnya  " Briptu Sumantri memberi pemahaman terkait "pentingnya menjaga jalinan silaturahmi antar keduanya karena merupakan keluarga dekat

 ".sehingga kedua belah pihak  sepakat untuk berdamai dan  tidak memperpanjang permasalahannya.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved