-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, Maret 10, 2021

Adanya Laporan Masyarakat,Polres Sinjai Tangkap Warga Balangnipa Yang Menguasai Obat Daftar G Serta Uang Tunai

Adanya Laporan Masyarakat,Polres Sinjai Tangkap Warga Balangnipa  Yang Menguasai Obat Daftar G Serta Uang Tunai


METRO ONLINE SINJAI-- Satuan Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Willen, SH berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IS (22), pek. wiraswasta, alamat jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang ditemukan menguasai obat daftar G, Selasa (09/3/ 2021) pukul 21.30 wita.


Lel. IS diamankan Satresnarkoba Polres Sinjai atas informasi dari masyarakat bahwa di jalan sungai Tangka Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai sering terjadi transaksi Obat daftar G jenis THD sehingga anggota opsnal sat narkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Sekitar pukul 21.30 Wita anggota Resnarkoba tiba dilokasi sesuai informasi dan melihat seorang lelaki yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diterima oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba kemudian langsung di lakukan penangkapan serta penggeledahan, sehingga ditemukan barang bukti.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 7 (tujuh) sachet Obat Daftar G jenis THD (Y) isi 10 (sepuluh) biji, 1 (satu) sachet Obat Daftar G jenis THD (Y) isi 92 (sembilan puluh dua) biji, 1 (satu) sachet obat Daftar G jenis THD (Y) Isi 100 (seratus) biji dan Uang tunai sebesar Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).


Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Laporan: Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved