-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Februari 03, 2021

Warga Makassar Edar Narkotika Jenis Sabu, Satnarkoba Polres Sinjai Berhasil Meringkus Pelaku

Warga Makassar Edar Narkotika Jenis Sabu, Satnarkoba Polres Sinjai Berhasil Meringkus Pelaku



METRO ONLINE SINJAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba didusun Dumme, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Selasa (02/2/2021) Sekitar pukul 17.30 wita.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di dusun Dumme, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga anggota opsnal Satuan Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem,SH melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dan anggota SatResnarkoba melakukan Undercover buy untuk melakukan transaksi dengan pelaku


.Saat dilakukan transaksi (Undercover buy) dengan pelaku berinisial lel. AB, (22) tahun, suku makassar, pek. tidak ada, alamat jln. Maccini Kidul, No. 29 Kel. Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kodya Makassar, saat itu juga pelaku memperlihatkan barang bukti berupa sabu, sehingga anggota Resnarkoba langsung memegang tangan pelaku, tiba-tiba pelaku melarikan diri dan langsung membuang barang bukti sabu ke sawah, selanjutnya anggota langsung melakukan pengejaran dan disaat pelaku tertangkap kemudian anggota Sat Resarkoba membawa pelaku mendatangi tempat dimana sabu dibuang, dan saat sabu ditemukan tepatnya disawah dan pelaku mengakui kalau benar barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya.

Adapun Barang bukti berupa 1 (Satu) sachet kristal bening yang diduga sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening, seberat 4,50 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu,Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si saat dikonfirmasi melalui Via Whatsaapnya membenarkan penangkapan penyalahguna narkotika tersebut dan berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba, Tegas Kapolres.

Dengan kejadian tersebut, orang nomor satu di jajaran Polres Sinjai ini menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia tercinta ini.

"Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,ujar Kapolres Sinjai.


Laporan:Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved