-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Februari 16, 2021

Satres Narkoba Polres Wajo Amankan 3 Orang dan Barang Bukti 21,77 Gram Sabu

Satres Narkoba Polres Wajo Amankan 3 Orang dan Barang Bukti 21,77 Gram Sabu




 

METRO ONLINE WAJO--Satresnarkoba Polres Wajo berhasil mengamankan sekitar 21,77 Gram dari para tersangka yang berhasil diamankan dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Wajo.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Press Release terkait Kasus Narkoba Selasa Tanggal 16 Februari 2021 Pukul 11.00 Wita Bertempat Di Aula Sandi Polres Wajo dipimpin Oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.ik. MM Didampingi Kasat Narkoba Akp Mustari Alam .Selasa 16/02/21

Kejadian Tersebut Bermula Dari Penangkapan Sdr Erlin di Jalan Andi Pettarani Sengkang Yang Sedang Melakukan Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Shabu Berdasarkan Informasi Masyarakat Dan Ditemukan Barang Bukti Berupa 1 Sachet Kristal Bening Seberat 0,35Gram.

Kemudian Dilanjutkan Pengembangan Lalu Berhasil Mengamankan Suparjo Dijalan Bangau Sengkang Dengan Barang Bukti 1 Sachet Diduga Shabu Seberat 1,26 Gram, 4 Sachet Bekas Pakai, 1 Batang Pireks, Dan 1 Set Alat Isap Yang Disimpan Didalam Lemari. Yang Mana Sesuai Keterangan Erlin Bahwa Dia Membeli Dari Suparjo.

Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Wajo Kembali Melakukan Pengembangan Berdasrakan Keterangan Tersangka Suparjo Bahwa Dia Memperoleh Narkotika Jenis Shabu Dengan Cara Membeli Dari Perempuan Deasi Mariana Dari Hasil Penggeledahan Rumah Deasi Mariana Polisi Nenemukan Barang Bukti 1 Sachet Besar Kristal Bening Seberat 21,77 Gram, 10 Sachet Kristal Bening Ukuran Kecil, 5 Butir Pil Ektasi, 1 Buah Timbangan Digital Dan Uang Tunai Rp. 200.000 (Dari Hasil Penjualan) Yang Ditemukam Didalam Lemari Suaminya Andi Awal (DPO).

Dari Ke Tiga Tersangka Dan Barang Buktinya Diamankan Dimapolres Wajo Untuk Dilakukam Pemeriksaan Lebih Lanjut Dan Pasal Yang Akan Disangkakan Yaitu Pasal 114 Dan Pasal 112 Dengan Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun Denda 1 Milyar.

Dan sementara kasus ini masih dalam pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan asal usul atau pemasok barang haram tersebut dan para tersangka yang sudah ditahan akan menjalani proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing masing sesuai aturan hukum.


Editor ;Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved