-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Februari 15, 2021

Samsat Sat Lantas Polres Enrekang Menerapkan Protokol Kesehatan Saat Melayani Masyarakat

Samsat Sat Lantas Polres Enrekang Menerapkan Protokol Kesehatan Saat Melayani Masyarakat


METRO ONLINE,ENREKANG -- Dalam rangka pencegahan Penularan Virus Covid 19, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sat Lantas Polres Enrekang memberikan pembatasan dalam pelayanan Penerbitan STNK dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 menuju adaptasi kebiasaan baru, Senin (15/02/2021).

Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 merupakan Langkah-langkah pencegahan penularan virus covid 19 dengan mengikuti anjuran pemerintah, jadi pada saat pelayanan Penerbitan STNK pada Kantor Pelayanan Samsat Enrekang selalu memberikan jarak aman kepada pemohon pada saat diruang tunggu serta membatasi pemohon yang masuk diruang tunggu.” ungkap Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang IPTU Suyitno.

Selain itu Pemohon diharapkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki ruang pelayanan begitupun petugas pelayanan. kemudian pemohon mencuci tangan ditempat cuci tangan yang sudah disiapkan oleh petugas.” tambahnya

Pada Saat Penyerahan STNK Sudah menyiapkan Hand Sanitizer, jadi pada saat sudah mengambil STNK pemohon bisa dapat memakai hand sanitizer yang sudah disiapkan petugas dan petugas penyerahan menggunakan Hand sanitizer untuk pencegah penyebaran covid 19.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang menghimbau agar masyarakat yang ingin mengurus STNK hendaknya mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M ( mengurangi mobilisasi, menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) untuk mencegah penyebaran covid 19,” himbauanya


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved