-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Januari 11, 2021

Treatment Polres Enrekang Kepada Masyarakat yang Melanggar Prokes

Treatment Polres Enrekang Kepada Masyarakat yang Melanggar Prokes


METRO ONLINE,Enrekang--Untuk mendukung percepatan penangan covid-19 di wilayah Enrekang, jajaran polres enrekang dipimpin langsung Kapolres Enrekang, AKBP Dr.Andi Sinjaya SH.S.ik.MH, untuk menerapkan budaya malu bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.

Salah satu masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker didepan umum maka dari itu pihak polres memberikan sangsi,

Kepada awak media ini Kapolres Enrekang mengungkapkan bahwa"Dengan menumbuhkan Budaya Malu Melanggar, dengan justru memberikan kesempatan kepada Pelanggar untuk Menghimbau Masyarakat Lain agar tidak melanggar dan Patuhi Prokes"

"Seperti kegiatan yang di laksanan polres Enrekang sekarang ini,dalam rangka Treatment kepada masyarakat yang melanggar prokes,Secara psikologis orang yang melanggar yang kita hargai"ungkapnya

Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa olehnya itu"kita sadarkan dengan menghimbau ke masyarakat lainnya Agar tidak melakukan pelanggaran seperti dirinya,bahwa ketika nantinya akan lebih efektif dalam pencegahan dan pelanggaran di kemudian hari, serta melekat dalam  ingatan dan alam bawah sadarnya.tutupnya


Penulis : Muh Sain


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved