-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Januari 13, 2021

Tak Mau Ambil Resiko Menyebarnya Covid-19, Kapolsek Maiwa Membubarkan Turnamen Mancing

Tak Mau Ambil Resiko Menyebarnya Covid-19, Kapolsek Maiwa Membubarkan Turnamen Mancing

METRO ONLINE,ENREKANG--, Polsek Maiwa membubarkan kegiatan turnamen mancing yang terletak di kolam pemancingan di salokalama, Desa Boiya, Kecamatan Maiwa. 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maiwa AKP Tu'ba Patanggu, SH yang melibatkan personil Polsek Maiwa membubarkan kegiatan turnamen mancing karna pelanggaran Protokol kesehatan.

Menurut Kapolsek Maiwa, Turnamen mancing Armin Fishing Club tersebut di bubarkan karna kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan dimana pesertanya diikuti oleh 121 orang se Sulselbar.

"Melanggar protokol kesehatan, juga di kuatirkan kegiatan tersebut sangat rawan penularan Covid-19 karna melibatkan orang banyak," ucap Kapolsek Maiwa.

Kapolsek menambahkan, terlebi dahulu kami berikan pemahaman kepada ketua panitia bahwa sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga dikuatirkan akan menambah kluster baru covid-19.

Karna diberikan pemahaman oleh Kapolsek Maiwa sehingga Panitia pelaksana dan para peserta turnamen menerima pembubaran dan para peserta kembali ke tempat masing-masing.

Di tempat terpisah Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH mengapresiasi tindakan dari Kapolsek Maiwa.

"Saya mengapresiasi apa yang di lakukan oleh Kapolsek maiwa dengan melakukan pembubaran yang melibatkan kerumunan orang banyak, yang terjadi hari sabtu kemarin" Kata Kapolres Enrekang.

Menurutnya Kapolsek Maiwa melaksanakan perintah Kapolres Enrekang untuk penegakan aturan protokol kesehatan dan tidak akan segan-segan membubarkan giat masyarakat yang melanggar prokes guna mencegah terjadinya kluster baru Covid.

"Penindakan pembubaran tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan serta secara tegas dan humanis," tuturnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa berdasarkan data pusat penanganan Covid-19 bahwa saat ini jumlah lonjakan pasien positif sangat besar sehingga penegakana Protokol Kesehatan betul-betul harus diterapkan.

"Salus populi suprema lex esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi," Tegas AKBP Andi Sinjaya.


Editor :Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved