-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Januari 15, 2021

Pelaku Penganiayaan Di Ciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

Pelaku Penganiayaan Di Ciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

 

METRO ONLINE BANTAENG-- rabu tanggal  13 januari 2021 pukul 17.00 wita, unit rasmob polres bantaeng telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terkait kasus penganiayaan (pembusuran). Yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2020 di jalan Sungai Calendu Bantaeng.

Berdasarkan Nomor  :  LP – B / 318 / XII / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penagkapan terhadap AIM, 20 tahun warga kelurahan lembang Kecamatan Bantaeng

Dari hasil introgasi AIM mengakui telha melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menggunakan busur Panah (ketapel) terhadap Korban Zulfajri warga Kelurahan Malilingi.

Pada Hari Selasa Tanggal 15 Desember 2020 sekitar Pukul 18.00 Wita korban sedang berjalan menuju rumahnya kemudian datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung mengeluarkan mata busurnya dan langsung membusur (memanah) korban tepat dipaha kirinya sehingga pelapor langsung dilarikan ke rumah sakit umum,

Dari penangkapan Pelaku AIM ikut diamankan 1 Buah ketapel dan 2 buah anak panah (busur)

Atas penangkapan pelaku AIM , polisi masih melakukan pengembangan. Saat ini, polisi mengejar satu pelaku lainnya. Yang identitasnya telah dikantongi


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved