-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, Januari 06, 2021

Dua Tersangka Pengecatan RSUD Dabo Ditahan. Ini Tanggapan Kasi Pidsus Kejari Lingga.

Dua Tersangka Pengecatan RSUD Dabo Ditahan. Ini Tanggapan Kasi Pidsus Kejari Lingga.

METRO ONLINE LINGGA-- Setelah menjalani proses panjang hingga mencapai tahunan dua (2) tersangka dugaan korupsi proyek pengecatan rumah sakit umum dabo (RSUD) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri resmi di tahan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Lingga.

Menanggapi informasi sumber yang enggan namanya dilampirkan dalam pemberitaan, Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidus) Kejari lingga, saat dikonfirmasi wartawan, Josua Tobing menjelaskan.

Iya benar bang semalam, tepatnya Selasa malam 05 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib, kami (pihak Kejari lingga-red) telah melaksanakan penetapan penahanan hakim tipikor Tanjungpinang terhadap terdakwa berinisial AWS dan SN (perkara pengecatan RSUD dabo 2018) di Lapas Kelas 3 Dabo Singkep. Dan para perdakwa di tahan slama 30 hari terhitung sejak 05 januari 2021 hingga 03 Pebruari 2021". Ucapnya, Rabu 06/01/2021 sekira pukul 09.41 wib.

Disinggung terkait penahanan dua tersangka tersebut sudah ada putusan sidang pengadilan, Josua menyebutkan, "Untuk agenda perkara pengecatan ini masih berlanjut Minggu depan, dimana agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan ahli. Dan terhadap perkara pengecatan RSUD ini belum dibacakan putusan", pungkasnya.

Adapun tersangka berinisial AWS, salah satu dari dua tersangka tersebut. Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengecatan RSUD Dabo Tahun Anggaran TA. 2018. AWS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga sebagai salah satu oknum tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pembelanjaan anggran dana BLUD RSUD Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Kepri yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan terkait tersangka lainnya.

(Tim Ajoi lingga)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved