-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Desember 23, 2020

Polres Pelabuhan Makassar kembali Membekuk 2 Pelaku Penyalagunaan Narkoba

Polres Pelabuhan Makassar kembali Membekuk 2 Pelaku Penyalagunaan Narkoba


METRO ONLINE MAKASSAR-- - Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali menangkap dua pelaku narkoba jenis Sabu di Jalan Sultan abdullah raya kota makassar

Penangkapan terhadap kedua pelaku, yakni MAG (24) warga Jalan Sultan abdullah raya kota makassar dan MI (30) warga jalan Barukang utara lorong 17 kota  Makassar berdasarkan informasi dari masyarakat" Ungkap Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Selasa (22/12/2020)

Atas informasi tersebut tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan penyelidikan dan  berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut serta mengamankan 1 (satu) buah tas warna hitam yg berisikan, 3 (tiga) sachet berisi kristal bening yang diduga sabu,1(satu) buah pipet sendok sabu, 7 (tujuh) pak sachet kosong" jelas IPDA Burhanuddin Karim

" Selanjutnya kedua Pelaku diamankan Mapolres Pelabuhan Makassar dan masing-masing tersangka terancam dikenakan pasal 114 Ayat 1 sub 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara 12 tahun penjara" Sebut Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar.(*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved