-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Desember 31, 2020

Pemda Sinjai Akan Mengelar Zikir dan Doa Bersama Polres Sinjai Bilang Begini

Pemda Sinjai Akan Mengelar Zikir dan Doa Bersama Polres Sinjai Bilang Begini


METRO ONLINE SINJAI-- Menyambut datangnya Tahun Baru Masehi, tanggal 1 Januari 2021 M, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai akan menggelar Zikir dan Doa Bersama, yang bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sinjai pada malam, Kamis (31/12/2020).

Akan berlangsungnya kegiatan ini diketahui melalui surat undangan yang beredarnya dibeberapa grup whatsApp.

Dalam surat undangan yang ditandatangani Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, Nomor: 005/01.02.1767/SET, Tertanggal 29 Desember 2020 ini, berisi undangan menghadiri acara Zikir dan Doa Bersama untuk kemaslahatan seluruh masyarakat dan daerah Kabupaten Sinjai. 

Yang mana surat undangan, ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para Kepala OPD, Kepala Kantor Kemenag, para Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, para Kabag, para Camat, Ketua Baznas, para Pimpinan Ormas Islam, para Pimpinan Organisasi Wanita dan Pemuda se-Kabupaten Sinjai.

Selain itu, catatan (sudut bawah surat undangan): berpakaian muslim warna putih, mohon hadir tepat waktu. Terakhir, Kepala OPD, Kemenag, dan Kabag mengikutsertakan Staf.

Pantauan media ini pada isi surat undangan tersebut, terlihat tidak sedikitpun menyebutkan penerapan atau mengedepankan protokol kesehatan cegah Covid-19.

Sekedar diketahui, baru-baru ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat untuk dipatuhi seluruh masyarakat.

Maklumat bernomor: Mak/4/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020 tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam Maklumat Kapolri diimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.

Selain itu, tidak melakukan pesta atau perayaan malam pergantian tahun, tidak melakukan arak-arakan/pawai/karnaval, dan terakhir tidak menyalakan kembang api. 

Hal itu ditegaskan Kapolri dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan.

Terakhir, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan Melalui kasubag Humas polres Sinjai Akp Fatahuddin saat di konfirmasi Melalui Via Whatsaapnya Menyatakan bahwa sementara melakukan koordinasi bersama Pimpinan Dinda  tindakan yang akan diambil nantinya dan Fatahuddin juga sangat sayangkan Terhadap Pemda kenapa melaksanakan hal demikian padahal sudah ada edaran tidak Melakukan kegiatan-kegiatan bahkan Pemda Sendiri sudah buat pernyataan ujarnya.

Sementara Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai Irwan Suaib, Saat di Konfirmasi Wartawan Metro online Sinjai Via Telpon seluler nya belum memberikan Jawaban Tidak Menjawab namun Handpone Aktif.

Laporan:Ilham Hs

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved