-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Desember 14, 2020

Lagi Asyik Nongkrong Beberapa Pemuda Dihukum Push Up karena Tidak Menggunakan Masker

Lagi Asyik Nongkrong Beberapa Pemuda Dihukum Push Up karena Tidak Menggunakan Masker



METRO ONLINE,ENREKANG -- Kapolsek Alla Polres Enrekang Iptu Sainal Masing bersama jajarannya melakukan patroli terhadap warga yang enggan menggunakan masker saat berada di luar. Petugas melakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman  push up kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di sekitaran Pemuda Coffee di Dusun Belajen Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang.

Kapolsek Alla Iptu Sainal Masing mengatakan hukuman push up itu untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan kepada warga yang membandel. “Kami melakukan patroli skala besar dengan sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker saat nongkrong di cafe dan tempat umum,” katanya. Senin (14/12/2020)

Ia menegaskan, memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah, yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun. “Hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja namun mereka juga dipergoki tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Selain hukuman, mereka juga diberikan pembinaan agar saat pandemi tetap mengikuti protokol kesehatan, salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan Covid-19 pada klaster baru. “Setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi,” paparnya.

Dengan kejadian itu, Kapolsek Alla mengimbau kepada seluruh masyarakat meskipun telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru  bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang dikehendaki. Namun mereka tetap harus mematuhi protokol kesehatan.



Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved