-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Desember 26, 2020

Kapolsek Baraka Polres Enrekang berikan Penyuluhan Hukum UU Perlindungan Anak

Kapolsek Baraka Polres Enrekang berikan Penyuluhan Hukum UU Perlindungan Anak


METRO ONLINE,ENREKANG -- Kapolsek Baraka Polres Enrekang AKP Saparuddin.S berikan penyuluhan Hukum UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Kantor Desa Pepandungan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang. Sabtu, 26/12/2020.

Dalam penyuluhannya, Kapolsek Baraka AKP Saparuddin.S mengatakan Anak adalah karunia atau titipan yang Allah berikan kepada setiap orang tua. Menumbuhkan anak menjadi generasi yang berbudi luhur, berahklakul karimah menjadi anak sholeh dan sholehah merupakan PR bagi para orang tua. Selain itu Perlindungan anak adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi anak dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan.

” Maksud dan tujuan adanya sosialisasi tentang perlindungan anak tingkat Desa Agar Peran orang tua disini tidak hanya mendidik saja tetapi mereka juga berperan sebagai panutan anak-anak mereka. Orang tua memberikan contoh kepada anak-anak mereka, tidak hanya itu juga sebagai orang tua harus memberi kenyamanan untuk anak-anaknya, mereka berperan juga sebagai teman, sahabat bagi anak-anaknya.

Kenali dan kontrol orang tua terhadap pergaulan anak penting,kapan dan dimana anak kita bergaul dengan siapa ,cara penggunaan medsos anak harus di perhatikan dan dibatasi sesuai usia anak, jangan sampai mengakses konten fornografi, jangan sampai anak kita menjadi korban kekerasan termasuk seksual atau menjadi pelaku kekerasan yg sangat memungkinkan terjadi dan sudah terjadi di beberapa wilayah lain, psikologis anak yg menjadi korban kekerasan seksual ketika dia tumbuh dewasa biasanya melakukan hal yang sama kepada orang lain.

“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dan memperlakukan anak dan perempuan itu tidak semata-mata dan seenaknya karena telah diatur pasal demi pasal dalam undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.”

Selain memberikan penyuluhan hukum, Kapolsek Baraka juga menyampaikan tentang narkoba dan miras, dimana sekarang ini merupakan ancaman bagi generasi penerus bangsa, sehingga harus diwaspadai. Anak-anak kita harus diawasi ketat, agar tidak terjerumus dalam rayuan untuk mengkonsumsi miras, apalagi narkoba. Sebab, selain membahayakan kesehatan penggunanya, juga berdampak pada proses hukum dengan ancaman yang sangat berat.

Di akhir penyuluhannya, Kapolsek meminta masyarakat bersama-sama dengan kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Caranya dengan memberikan informasi apabila ada situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kamtibmas Kondusif, Masyarakat produktif”, Tutupnya.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved