-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, November 19, 2020

Simpan Sabu, Supir Asal Desa Patoloan ini Diamankan Satnarkoba Polres Luwu Utara

Simpan Sabu, Supir Asal Desa Patoloan ini Diamankan Satnarkoba Polres Luwu Utara

METRO ONLINE,LUTRA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dipimpin Kasat Narkoba Iptu F. Rande, mengamankan MR (25) warga Dusun Patoloan, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara pada Minggu (15/11/2020).

Pria berprofesi supir ini, diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi No: LPA / 47 / XI / 2020 / SPKT / Res. Lutra

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin,S.I.K,M.H melalui Kasat narkoba Iptu F. Rande, mengungkapkan bahwa MR diamankan berawal dari informasi warga masyarakat.

"Kami terima informasi, seorang laki-laki (MR-red) memiliki dan membawa narkotika jenis sabu sedang perjalanan dari daerah Kabupaten Pinrang, tujuan Kabupaten Morowali, sehingga pada saat itu anggota melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis (19/11).

Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa MR masi berada di daerah Baloli sedang singgah di pinggir jalan maka kami langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) shacet diduga sabu di bawah tempat duduk/jok mobil yang digunakan oleh MR.

Selanjutnya MR dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang di amankan berupa 2 (dua) shacet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,78r gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. (Sain)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved