METRO ONLINE,LUTRA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dipimpin Kasat Narkoba Iptu F. Rande, mengamankan MR (25) warga Dusun Patoloan, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara pada Minggu (15/11/2020).
Pria berprofesi supir ini, diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi No: LPA / 47 / XI / 2020 / SPKT / Res. Lutra
Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin,S.I.K,M.H melalui Kasat narkoba Iptu F. Rande, mengungkapkan bahwa MR diamankan berawal dari informasi warga masyarakat.
"Kami terima informasi, seorang laki-laki (MR-red) memiliki dan membawa narkotika jenis sabu sedang perjalanan dari daerah Kabupaten Pinrang, tujuan Kabupaten Morowali, sehingga pada saat itu anggota melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis (19/11).
Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa MR masi berada di daerah Baloli sedang singgah di pinggir jalan maka kami langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) shacet diduga sabu di bawah tempat duduk/jok mobil yang digunakan oleh MR.
Selanjutnya MR dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang di amankan berupa 2 (dua) shacet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,78r gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. (Sain)