-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, November 26, 2020

Satnarkoba Polres Bantaeng Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Obat Daftar G

Satnarkoba Polres Bantaeng Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Obat Daftar G

METRO ONLINE,BANTAENG - Satuan reserse narkoba Polres Bantaeng berhasil mengungkap peredaraan obat daftar G yang lazim dikenal pil "Y" sejumlah 358 butir. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan laki-laki asal Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng pada, Sabtu (21/11/2020) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut diketahui pelaku berinisial S (40) ditangkap dirumahnya. Paur Humas Polres Bantaeng, Ipda Sandri menuturkan pasca diamankan S mengakui obat tersebut diperoleh dari H (28).

"Kemudian, Kasat Narkoba AKP Amin Juraid bersama anggota Satnarkoba melakukan pengembangan dengan menangkap H. Dihadapan Polisi H mengakui hal tersebut, dan obat daftar G miliknya juga dibeli di daerah Makassar," kata Sandri Kamis (26/11).

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Yang bersangkutan melanggar pasal pasal 196 atau pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00, kuncinya.

Selain menyita 358 butir obat daftar G, pada saat itu Polisi juga mengamankan 2 saset kecil dalam bentuk serbuk dan tujuh lembar saset kosong bekas tempat obat, tambahnya. (Sain)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved