-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, November 06, 2020

Patroli Masker Sasar Pasar Sudu, Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi

Patroli Masker Sasar Pasar Sudu, Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi

METRO ONLINE,ENREKANG -- Sejumlah pedagang, pengunjung, dan warga sekitar Pasar Sudu hanya bisa pasrah saat diminta menjalankan hukuman, lantaran tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Meski berdalih lupa, petugas tetap menindak mereka, dengan hukuman push up. Ada juga yang disuruh melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu nasional.

Kapolsek Alla Polres Enrekang menyampaikan Pemerintah Kabupaten Enrekang terus berupaya mengendalikan penyebaran virus Corona dengan melakukan patroli penerapan disiplin ke sejumlah kawasan di Kabupaten Enrekang.

“Kita mengajak seluruh jajaran baik ini TNI, Polri, bersama dengan Satpol PP, kita selalu mengontrol. Karena kita mempunyai komitmen bersama bahwasannya kesehatan masyarakat itu menjadi tanggung jawab bersama, maka itu kita bersinergi,” ujar Kapolsek Alla Iptu Sainal Masing saat meninjau patroli penerapan disiplin di Pasar Sudu.

Disampaikan, hasil razia dari Pasar Sudu meskipun masih ada warga masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, namun jumlah mereka sangat sedikit karena sebagaian dari mereka selalu menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah.

“Ini artinya kesadaran sudah mulai tumbuh. Semoga saja semakin ke sini masyarakat Sudu semakin sadar, bahwa masker itu menjadi kebutuhan,” tutur Iptu Sainal Masing.

Selain menerapkan sanksi disiplin, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol pencegahan virus Corona dan juga membagi-bagikan masker gratis. Sedangkan untuk membangun disiplin warga Jepara agar selalu mematuhi protokol kesehatan, lanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 akan terus menggelar razia penegakan hukum protokol kesehatan. (Sain)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved