METRO ONLINE,ENREKANG - Dua orang berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang karna terbukti memiliki Sabu, Sabtu (14/11/20).
Masing masing berinisial SG (36) alamat Ambo Daming Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, dan SL (25) alamat Kelurahan Kaleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sunjaya, SH, S.IK, MH melalui kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah. K mengatakan,
kedua terduga diamankan pada saat sedang berboncengan menuju kota Enrekang dengan menggunakan sepeda motor di jalan Poros Kecamatan Cendana, Dusun Riso, Desa Pinang
"Dari tangan terduga kami amankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, 1 buah Pureks kaca dan satu buah jarum suntik" tutur Kasat Narkoba.
Kedua terduga dikenakan Undang -undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Sain)