-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Oktober 27, 2020

Satnarkoba Polres Pelabuhan Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu

Satnarkoba Polres Pelabuhan Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu

METRO ONLINE,MAKASSAR - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap HH (26), warga jalan Indah  Kota Makassar yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU N0.35/2009 tentang Narkotika.

“Ini pengedar dan pemakai, kita amankan saat ada laporan dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan Narkotika dijalan indah makassar. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,”terang Paur Subbag humas IPDA Burhanuddin Karim, Selasa (27/10/2020)

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu 6 (enam) sachet berisi Kristal bening ,1(satu) buah pipet sendok shabu, 1 (satu) pack sachet kosong" jelas IPDA Burhanuddin Karim

"Setelah diamankan beserta barang bukti, satnarkoba membawanya ke Mapolres Pelabuhan Makassar, selanjutnya
tersangka tersebut melanggar pasal 112 dan 114 tentang narkoba," kata Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved