METRO ONLINE,BONE - Tim Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Muhammad Riad, menangkap Andi IW (38) pelaku pencurian laptop milik MD (75) warga Jalan Taqwa Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Sabtu (17/10/2020)
Diketahui pelaku merupakan resedivis kasus pencurian. Dihadapan Polisi pelaku menjelaskan masuk kerumah korban yang sementara tertidur dengan jalan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan alat.
Setelah mengambil laptop korban, pelaku langasung meninggalkan TKP. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf membenarkan kejadian tersebut.
“Benar telah diamankan pelaku Andi IW di Jalan Veteran bersama barang bukti di Polres Bone, dan atas perbuatannya pelaku akan menjalani proses hukum selanjutnya, serta perlu diketahui bahwa pelaku merupakan resedivis kasus pencurian,” jelas Ardy. (aldi)