-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Oktober 16, 2020

Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Curas Ancam Korban Dengan Parang

Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Curas Ancam Korban Dengan Parang

METRO ONLINE,MAKASSAR - Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atas nama Muh. Habibi Abdillah (21) alamat Jalan Tugu, Makassar.

Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curas, Jumat (16/10/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu (14/10), sekitar jam 21.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas sedang berada di Jalan Tugu.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," jelas Kombes Pol Didik.

Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian, kuncinya.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku curas (Muh. Habibi) telah melakukan pencurian dengan Cara mengancam korbanya dengan sebilah parang bersama temanya atas nama Akbar.S.

"Berhasil merampas 1 (satu) Unit Hp merek Iphone 6 warna pink, pada 23 Juni 2020 di Jalan Poros Moncongloe Ballapati Desa Moncongloe Kabupaten Maros," imbuhnya.

Selanjutnya anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Moncongloe Polres Maros untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, tambahnya. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved