-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Oktober 15, 2020

CV Sumber Pangan Nusantara Diduga Lakukan PHK Sepihak

CV Sumber Pangan Nusantara Diduga Lakukan PHK Sepihak

METRO ONLINE,MAROS - Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang diduga dilakukan CV Sumber Pangan Nusantara dinilai oleh Koordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Nusantara (APMN) Iksan Fadillah cacat keadilan.

Dikatakan Iksan, ada beberapa pengakuan warga Dusun Ujung Bulo bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh CV Sumber Pangan Nusantara yang beralamat di Jalan Pattene no 59 dan 79 Desa Temmapa'duae Kecamatan Marusu Kabupaten Maros. 

'Ini sangat jelas sudah tidak sesuai aturan perundang-undangan dan kami menilai bahwa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak sangat cacat keadilan," ujar Iksan Rabu, (14/10/2020).

Salah satu warga bernama Daeng Zunu bekerja sebagai supir selama kurang lebih 17 tahun masa kerja mengaku dipaksa pihak pimpinan CV mengundurkan diri. Dimanah warga tersebut mengalami sakit kritis disertai laporan rujukan surat keterangan sakit dari dokter.

"Ironisnya ketika pihak CV ini meminta pekerjanya untuk mundur, tidak ada juga kejelasan mengenai prosedur kontrak ikatan kerja, disertai jaminan pensiun maupun pesangon, yang sudah beberapa bulan terakhir tidak ada suatu hal pernyataan maupun sikap dari CV Sumber Pangan Nusantara yang dipimpin oleh Iwan Peter mengenai hal ini," tegas Iksan.

Dijumpai awak media di kediamannya, Daeng Sunu menjelaskan bahwa sewaktu sakit mulai membaik ia datang berkali-kali ke kantornya meminta kejelasan mengenai pemecatan ini.

"Tapi, tidak ada jalan keluar yang di berikan oleh pimpinan saya," tutur Daeng Sunu selaku pekerja yang di Dzolimi. (Sahar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved