Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Enrekang AIPDA Saparuddin memberhentikan mobil Truk Kampas yang menggunakan lampu strobo dan menindak tegas pengendara tersebut.
“Kami mengehentikan kendaraan tersebut karena melanggar penggunaan lampu rotator yang seharusnya tidak digunakan pada kendaraan Pribadi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” Ucapnya
Perlu diketahui bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan lampu isyarat. Aksesori tersebut, misal lampu warna biru digunakan kepolisian dan merah untuk pemadam kebakaran, ambulans, atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.
Selanjutnya, warna kuning digunakan petugas patroli di jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana. Apabila melanggar, akan dikenai sanksi tilang dengan acuan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pelanggar Pasal 59 kena hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Editor : Muh Sain