-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, Agustus 10, 2020

Sadis Membusur Korban, Pelaku Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel

Sadis Membusur Korban, Pelaku Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel

METRO ONLINE MAKASSAR--Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Fikram, 23 Tahun, alamatJl. Angkasa 1 Kota Makassar, atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan cara membusur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pembusuran, Minggu (9/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2020 sekitar Pukul 00.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jalan Poros Malino, Kab Gowa.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Fikran. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.," ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Kami masih melalakukan pendalaman guna menemukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," tambah Kombes Pok Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Jl. Dirgantara Kota Makassar telah melakukan tindak pidana Penganiyaan dengan cara Membusur korban.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Panakukang untuk penyerahan tersangka.

Editor   A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved