-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 06, 2020

Dalam 10 Hari, Anggota Sat Lantas Polres Bone 2 Kali Tangkap Pengendara Bawa Sabu

Dalam 10 Hari, Anggota Sat Lantas Polres Bone 2 Kali Tangkap Pengendara Bawa Sabu

FOTO: JU (41) saat digelandang ke Mapolres Bone

METRO ONLINE,BONE - Dalam kurun waktu sepuluh hari anggota unit Turjawali Satlantas Polres Bone dua kali tangkap pengendara membawa narkoba jenis sabu saat di gelar razia kendaraan, 3 orang diamankan.

Belum hilang diingatan saat Sat Lantas Polres Bone melaksanakan Operasi Patuh 2020 di Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanete Riattang, pada Selasa (28/7) lalu.

Polisi saat itu, memberhentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Grand Max yang dikendarai IF (38) dan JI (38). Keduanya diketahui adalah warga Kecamatan Mare Kabupaten Bone.

Saat kendaraannya selesai diperiksa, polisi lalu melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya. Saat itu, anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Bone Briptu Muh. Irfan Hasbullah malah menemukan 1 saset narkoba jenis sabu berukuran sedang yang tersimpan pada saku celana IF (Pengemudi).

Kedua pengendara tersebut kini sudah mendekam di Mapolres Bone atas kepemilikan narkoba jenis sabu

Kali ini, Kamis (6/8/2020) lagi anggota unit Turjawali Satlantas Polres Bone Briptu Muh. Irfan Hasbullah bersama rekannya Briptu Ardi Gunawan, menangkap pengendara berinisial JU (41) warga asal Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue.

Yang tepergok membawa narkoba jenis sabu saat terjaring razia kendaraan (operasi rutin) yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Bone IPDA Andi Muh Amir di Jl Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kabupaten Bone.

Pelaku dan barang bukti 1 (satu) sachet narkoba jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip yang ditemukan Polisi disaku celana kirinya, telah diserahkan ke penyidik Narkoba Polres Bone untuk proses selanjutnya. (aldi)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved