-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juli 27, 2020

Sampai Hari Kelima Ops Patuh 2020, Sat Lantas Polres Enrekang tindak 11 Pengendara dan 43 Teguran

Sampai Hari Kelima Ops Patuh 2020, Sat Lantas Polres Enrekang tindak 11 Pengendara dan 43 Teguran

METRO ONLINE,ENREKANG -- Satuan Lalulintas Polres Enrekang menggelar operasi patuh 2020 yang berpusat di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang. Senin (27/7/2020) pagi.

Dalam melaksanakan operasi patuh, Sat Lantas Polres Enrekang juga mengutamakan protokol kesehatan saat melakukan pemeriksaan kepada pengendara.

Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abdul Azis, S.H. menjelaskan operasi yang dilakukan itu masih ada beberapa pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

“Selain melakukan pemeriksaan kami juga mengarahkan pengendara untuk menggunakan masker. Dalam pemeriksaan ini kami terapkan protokol kesehatan,” ungkapnyanya.

Sejak pelaksanaan operasi patuh yang dimulai 23 Juli hingga memasuki hari ke empat Satuan Lalulintas Polres Enrekang menindak sebanyak 11 (Sebelas) pelanggar dan 43 (Empat Puluh Tiga) teguran kepada pengendara.

“Sampai hari kelima sudah 11 pelanggar. Rata-rata yang ditindak pengendara yang yang tidak memiliki SIM, STNK dan dibawah umur serta 43 teguran kepada pengendara.” ucapnya.

Kasat Lantas mengungkapkan personil yang melakukan pemeriksaan di haruskan menggunakan masker dan membawa Handsanitizer agar usai pemeriksaan surat-surat kendaraan, personil Sat Lantas Polres Enrekang membersihkan tangan dengan Handsanitizer.

Pada operasi patuh 2020 ini satuan lalulintas menindak tegas pengendara yang tidak menggunakan helem, Melawan Arus, tidak memiliki STNK, SIM, maupun pengendara yang dianggap membahayakan pengendara itu sendiri.

Diketahui, operasi patuh 2020 yang serentak dilakukan se-Indonesia ini berlangsung sejak 23 Juli -15 Agustus 2020 mendatang.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved