-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Juli 30, 2020

Pungli Di Satpas SIM Polres Bone Secara Berjamaah,Kasat Lantas : Insya Allah Dibenahi Secara Pelan Pelan

Pungli Di Satpas SIM Polres Bone Secara Berjamaah,Kasat Lantas : Insya Allah Dibenahi Secara Pelan Pelan

METRO ONLINE BONE--Dugaan praktek pencaloan dan pungutan liar (pungli) di tubuh Kepolisian Resort (Polres) Bone kembali terungkap. Terbaru, Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan secara tidak langsung praktek mal adminitrasi tersebut.

Pihaknya mengaku praktek pungli di wilayah hukum Polres Bone sudah berlangsung cukup lama, bahkan kata dia hal itu sulit untuk diberantas.
     
"Saya harus menyelesaikan ini secara bertahap, saya bukan superman maupun dewa yang bisa garansi langsung bersih," kata AKP Fitriawan saat ditemui awak media, Rabu (29/07/2020).

Bahkan, kata dia hasil dari pungli tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

"Banyak orang yang hidup disitu jujur saja, kami sebagai penegak hukum tidak serta-merta langsung memberantas hal itu, harus pelan-pelan," lanjut mantan Kanit 1 Sitatib Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel itu.
Diberitakan sebelumnya, praktek pungli di lingkup Polres Bone terungkap, setelah banyaknya informasi yang masuk ke Redksi

Setelah dilakukan penelusuran terkait informasi tersebut, ditemukan fakta praktek itu memang jamak dilakukan. Masyarakat umum yang mengurus SIM C dikenakan biaya tambahan mencapai 100-120 ribu.

Padahal Peraturan Pemerintah (P) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, pendaftaran SIM A (Baru) dikenakan tarif Rp120 ribu dan SIM perpanjangan Rp80 ribu. Kemudian SIM B1 (Baru) Rp120 ribu dan perpanjang Rp80 ribu. Selanjutnya pendaftaran SIM C (Baru) Rp100 ribu, perpanjangan Rp75 ribu.

Modus operandifnya, pemohon sim dijemput oleh oknum tertentu dan diarahkan masuk ke loket 7 (ruang konsultasi). Petugas di loket 7 itulah meminta si pemohon untuk mengisi formulir dan menyuruh membayar hingga 250 ribu.

"Setelah itu saya diarahkan petugas untuk ke loket 1 untuk menyetor berkas selanjutnya tunggu smpai nama dipanggil untuk foto di loket 3 dan setelah itu disuruh menunggu di loket 5 dipenerbitan sim," kata Mirna salah seorang pemohon SIM C.

Praktik ini tampaknya sudah berlangsung cukup lama dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mudah mendapatkan SIM. Sejumlah tes hanyalah formalitas saja, asal ada uang tambahan SIM pun dapat dengan mudah didapat.

"Setelah dibayar 250 ribu itu, kita tunggu saja SIM terbit," lanjutnya.

Senada disampaikan oleh pemohon lainnya, ia menyebutkan pembayaran untuk pembuatan SIM C baru dan perpanjangan dikenakan jauh dari ketentuan PNBP.

"Saya membayar 200 ribu untuk perpanjangan, dan teman saya bayar 250 ribu untuk pembuatan," kata narasumber yang minta namanya dirahasiakan.


TIM

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved