-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Juli 24, 2020

Personel Sat Lantas Polres Enrekang Tindak Truck Muatan Tinggi Yang Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

Personel Sat Lantas Polres Enrekang Tindak Truck Muatan Tinggi Yang Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

METRO ONLINE,ENREKANG -- Sat Lantas Polres Enrekang melakukan penindakan tegas bagi kendaraan muatan yang melanggar muatan tinggi. Penindakan tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Jumat (24/07/2020) pagi

Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H. menegaskan ke petugas di lapangan bahwa untuk mempertegas para pelanggar tersebut. Tujuan penindakan agar tidak membahayakan pengguna jalan yang lain.

“Menurutnya, truk yang melebihi muatan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga petugas menilang sopir truk yang melanggar tersebut. ”Sesuai pasal 307 tentang tata cara muatan bagi pengguna jalan yang melanggar akan kami tilang,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengendara agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Yaitu dengan tidak membawa barang dengan ketinggian melebihi batas maksimal.

”Rata-rata mereka membawa muatan barang ekspedisi yang melanggar dengan ketinggian melebihi batas maksimal. Sebab, di Kabupaten Enrekang ini memiliki jalan cenderung miring dan banyak pepohonan, pengendara memaksakan diri memadatkan barang hingga ketinggian muatan lewat batas maksimal dengan dalih menghemat muatan. Padahal berakibat fatal,” imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa truk yang pengangkut barang ekspedisi biasanya membawa muatan yang tinggi sehingga membahayakan jika ada kabel yang kendor.

“Pihaknya berharap dengan adanya razia ini, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Enrekang dapat menurun. Sekaligus dapat memberikan kesadaran ke pengendara untuk lebih memperhatikan muatan. Itu berdampak pada keselamatan pengguna jalan dan sopir itu sendiri.” Tukasnya.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved